PERSYARATAN IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermeterai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu yang menyatakan secara tegas permintaan SIPDG untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga;
- STRDG yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu atau pejabat yang ditunjuk;
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Ijazah;
- KTP yang masih berlaku;
- Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan;
- Bagi Dokter Gigi Warga Negara Asing memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti lulus Bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia;
- Map snelhekter transparan warna kuning.
Semua persyaratan discan asli dan di upload di sistem sicantik.go.id dengan memakai akun dari masing-masing pemohon. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi Call Center kami di 0813 3746 8173 atau melalui email foprijinan@gmail.com
https://unila.ac.id/-/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/text/
slot gacor
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/thai/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/thai/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/demo/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/toto/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/scatter/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/maxwin/
https://binaprajapress.kemendagri.go.id/vendor/apk/
>