Informasi Layanan Pengaduan Masyarakat
SALURAN INFORMASI LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI MAL PELAYANAN PUBLIK TIMOR ATAMBUA
INFORMASI LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan masyarakat dilakukan apabila “PEMOHON” mengalami kendala dalam melakukan permohonan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha di loket-loket yang ada di Mal Pelayanan Publik Timor Atambua, Kabupaten Belu. Layanan pengaduan masyarakat dapat disampaikan pemohon secara langsung melalui loket loket pengaduan. Pemohon dapat menyampaikan saran dan pengaduan dengan cara memasukan saran dan pengaduan dikotak yang sudah disediakan di Mal Pelayanan Publik Timor Atambua. Atau telepon, sms, wa melalui 082146365595. Atau
e-mail:dpmptpengaduan1@gmail.com,melalui Webside: http://ptmptsp.belukab.go.id
Atau melalui Aplikasi Online “SI PELANGI” dengan cara kunjungi http://sipelangidpmptspbelu.com, akan terlihat gambar seperti ini, klik daftar.
silakan mengisi kolom biodata untuk registrasi selanjutnya klik sign up.
Selanjutnya akan terlihat seperti pada gambar login Masyarakat dan silakan masuk dengan mengisi username dan pasword anda
Kemudian anda dipersilakan klik no antri dan tanggal pengaduan lalu klik nex, akan terlihat nama anda selanjutnya pilih kategori pengaduan misalnya pengaduan terkait lingkungan hidup, isi laporan anda klik lampiran klik file kirim selanjutnya akan terlihat seperti ini gambar dibawah ini:
Selanjutnya anda dipersilakan mengecek hasil penyelesaian pengaduan seperti terlihat pada gambar diatas. Penyelesaian pengaduan sesuai SOP: kategori ringan bisa langsung dijawab, pengaduan sedang diselesaikan satu sampai dengan empat hari sedangkan pengaduan berat penyelesaian pengaduan satu minggu sampai dengan satu bulan.
Pengadun anda bagian dari perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Timor Atambua.
“KAMI MELAYANI ANDA BERHAK TAHU”
BIDANG PENGADUAN KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN DPMPTSP KAB.BELU
Download leaflet pengaduan |