LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
PENGERTIAN :
Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu. Tujuan penyampaian LKPM yaitu untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah atau hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 5;
2. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
3. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.